SAAT DISTRIBUSI AIR DI CIREBON DIHENTIKAN, APA YANG AKAN TERJADI?
Pertanyaannya lalu digeser: pada saat krisis air semakin parah di Kabupaten Kuningan-Jawa Barat, bagaimana nasib masyarakat Cirebon?
100 persen masyarakat di Kota Cirebon mendapat suplai air domestik dari Kuningan. Di Kabupaten Cirebon, sekitar 30 persen dari kisaran total penduduk 2 juta lebih juga mendapat pasokan dari wilayah Kuningan. Rata-rata untuk kebutuhan domestik, selebihnya ada konsumen yang berasal dari korporasi besar seperti PT Indocement. Ini menurut lansiran data PDAM Tirta Jati, berdasarkan kategori jumlah konsumen.
Artinya, penduduk di kedua wilayah ini ‘bergantung’ sepenuhnya pasokan air domestik dari Kabupaten Kuningan.
Isu penghentian distribusi air ke Cirebon dari Kuningan bergulir dalam beberapa pekan sebelum akhir tahun 2025 berganti. Dimulai sejak viralnya protes masyarakat atas alih fungsi lahan hijau dan produktif menjadi area industri (wisata, perhotelan, restoran, dll) di sepanjang kawasan Cisantana-Palutungan Kab. Kuningan, lalu menyusul naiknya protes warga perihal ‘penjualan secara ilegal’ sumber air kepada beberapa korporasi, yang berujung pada bergulirnya wacana mengenai penghentian distribusi air ke Cirebon. Naiknya protes sebagian warga ini juga berada dalam konteks bencana banjir yang melanda di kedua wilayah tersebut.
Apa hubungannya antara krisis air, bencana banjir dan nasib warga di kedua kota, bahkan Kabupaten Kuningan sendiri?
Kabupaten Kuningan terletak di kawasan hulu, tingkat elevasinya berada di zona ketinggian (500-1500 mdpl), terutama karena terdapat Gunung Ciremai. Sementara itu, kawasan tengah dan hilir berada di Cirebon, baik kota maupun kabupaten. Baik hulu, tengah, hilir ini kondisinya memprihatinkan. Alih-fungsi lahan terjadi secara masif dari waktu ke waktu, intervensi pembangunan di sepanjang hulu, tengah, serta hilir menghancurkan sabuk alami kawasan, juga kondisi lahan kritis yang dibiarkan menyebabkan tekanan kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Kerusakan ekosistem dan lingkungan pada area hulu-tengah-hilir Kuningan hingga Cirebon ini sesungguhnya bukan cerita baru. Yang sama sekali tidak baru adalah tindakan pemerintah dan stakeholder terkait merespon persoalan ini.
Konversi lahan yang massif menghilangkan tutupan alami & pohon jelas mengundang bencana. Musim penghujan seperti ini kita bisa rasakan langsung, banjir nyaris merata melanda kawasan Cirebon, bahkan terjadi di Kabupaten Kuningannya sendiri yang notabene berada di ketinggian! Pada saat musim kemarau, terjadi kekeringan di mana-mana juga. WALHI Jawa Barat sudah ingatkan pemerintah, kalau tutupan hutan dalam skala provinsi Jabar (2023-2025) capai 40% dari total luas hutan yang ada. Dan ini sinyal akan bencana besar. Ingat loh, Cirebon dan Kuningan ini masih masuk provinsi Jawa Barat.
Titik mata air di kawasan Gunung Ciremai juga hadapi hadapi ancaman, kian berkurang dan menipis. Di samping itu, kerusakan DAS Cimanuk-Cisanggarung juga sangat mengkhawatirkan, ini menurut laporan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Cimancis angka kerusakannya sudah capai 16-30% kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dampaknya ya, ekosistem sungai-sungai di sepanjang kawasan ini jadi tak lagi bersahabat lagi dengan manusianya, dengan diri kita dan seringkali jadi timbulkan kerentanan bencana: jangankan berharap dapat digunakan untuk membantu kebutuhan air domestik di rumah, enak dipandang mata saja nggak kok.
Masalahnya lagi, Gunung Ciremai telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi oleh Kementerian ESDM. Hanya tinggal menunggu chip-in investor dan beroperasi. Di banyak lain di wilayah Indonesia, proyek ini telah terbukti: mulai dari boros lahan (deforestasi), dampak kerusakan lingkungan —termasuk intervensi fracking yang akan menghancurkan keseimbangan hidrologis, hingga penggusuran warga tempatan. Padahal, perubahan status kawasan Gunung Ciremai menjadi Taman Nasional justru didesain agar ‘fungsi utamanya’ sebagai sumber oksigen dan hidrologi, serta kehidupan wilayah penyangganya itu terjaga.
Balik lagi ke soal air. Pemda Kuningan mendapat hasil keuntungan dari distribusi (penjualan) air di Kuningan ke Penduduk Cirebon. Secara mekanisme, skema yang digunakan adalah PES (Payment Environmental Service) atau Pembayaran Jasa Ekosistem atau Lingkungan. Skema ini mengharuskan seluruh keuntungan yang didapat itu ‘wajib kembali ke alam’, baik dalam bentuk program rehabilitasi, konservasi, hingga pemberdayaan masyarakat. Nah, di sinilah titik krusialnya: apakah program-program tersebut betul-betul berjalan? Menurut laporan yang sama, Pemda Cirebon ditaksir mengeluarkan PES ini 500 juta-1,2 Miliar per tahun. Angka ini bisa sangat bertambah secara fluktuatif, seiring peningkatan jumlah konsumen. Hak atas air adalah hak rakyat atas konstitusi, tapi kita harus ingat: alam punya hak untuk pulih, lestari dan berkelanjutan.
Tak ada lagi waktu untuk saling tuding menyalahkan antar instansi dan stakeholder terkait mengenai kekacauan pengelolaan kawasan di hulu-tengah-hilir Ciremai. Pemda di empat wilayah (Kuningan-Majalengka-Kota dan Kab. Cirebon) harus segera duduk bersama dan melakukan tindakan untuk mereview secara menyeluruh situasi ekologis di kawasan Ciremai dan memastikan pembangunan berjalan di atas fondasi perlindungan sumberdaya berkelanjutan dan keanekaragaman hayati, serta pelibatan bermakna masyarakat untuk ketahanan sosial-ekonomi-lingkungan.
Bencana telah di depan mata, apakah kita semua betul-betul mau mengerti situasinya ataukah kita membiarkannya. Harusnya ngga, karena generasi hari ini secara etis berkewajiban menjaga apa yang baik dari kehidupan untuk generasi berikutnya,
Pawon Balset Cirebon, 1 Desember 2026